Wed. Nov 6th, 2024

Usaha mikro, kecil dan menengah merupakan salah satu kelompok usaha dengan jumlah yang paling besar di ASEAN, utamanya di Indonesia. Namun, masih banyak pihak yang memandang sebelah mata terhadap peran UMKM dalam perekonomian Indonesia.

Padahal UMKM sangat berperan besar pada saat krisis moneter terjadi di Indonesia pada tahun 1997-1998 silam. Di saat perusahaan-perusahaan besar pada saat itu tumbang satu per satu, UMKM tetap ada dan berjalan seperti sedia kala dan berperan dalam menyelamatkan Indonesia dari jurang resesi.

UMKM sendiri merupakan sebuah kategori jenis usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang sudah memenuhi kriteria sebagai usaha di kelas mikro. Usaha di kategori ini bisa dikatakan sebagai usaha yang padat karya dan memiliki skala yang kecil.

Walaupun memiliki skala yang kecil, UMKM tetap melibatkan berbagai aktivitas ekonomi dan bisnis seperti manajemen, teknologi, investasi ataupun perlindungan terhadap hak cipta yang mereka butuhkan.

Dalam perekonomian Indonesia, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terbukti tahan terhadap berbagai macam goncang krisis ekonomi. Kriteria usaha pun sudah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang, antara lain:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perseorangan dan/atau badan usaha perseorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro yang diatur dalam undang-undang.

Kriteria tersebut di antaranya adalah memiliki kekayaan bersih di bawah Rp50.000.000 dalam satu tahun (bangunan dan tempat usaha tidak dihitung). Banyak sekali usaha yang masuk ke dalam kategori mikro, seperti tambal ban, warung kelontong dan sebagainya.

2. Usaha Kecil

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang diatur dalam undang-undang.

Untuk usaha kecil merupakan usaha yang memiliki kekayaan bersih sama dengan atau di bawah Rp500.000.000 dalam setahun (tanah dan bangunan tempat usaha tidak dihitung).

3. Usaha Menengah

Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Untuk usaha menengah merupakan usaha yang memiliki kriteria kekayaan bersih sebesar atau di bawah Rp2,5 milyar dalam setahun (tanah dan bangunan tempat usaha tidak dihitung).

Peran dari UMKM sebetulnya sangatlah banyak, di antaranya adalah:

  1. Mengurangi tingkat kemiskinan
  2. Meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil
  3. Memberikan pemasukan devisa bagi negara
  4. Memberikan peningkatan bagi kualitas sumber daya manusia

Bisa dikatakan jumlah UMKM yang begitu besar sangat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Oleh karenanya, kita harus bersama-sama memajukan UMKM demi peningkatan ekonomi Indonesia ke depannya.

Mari tingkatkan peran UMKM dalam perekonomian Indonesia!

By Vicky