Bagi warga Jakarta mungkin tidak akan asing dengan adanya aturan Ganji Genap atau yang disingkat GaGe. Aturan ini digunakan untuk membatasi jumlah kendaraan yang masuk di beberapa ruas jalan terutama jalan padat dan macet termasuk juga pada ruas jalan yang berkaitan dengan gerbang keluar masuk tol. Berikut jam Ganjil Genap Jakarta adalah:
Sebelum membahas jam ganjil genap Jakarta, maka ada beberapa hal yang harus kita ketahui terlebih dahulu. Aturan ganjil berarti pada tanggal ganjil hanya mobil dengan plat nomor ganjil yang diperbolehkan untuk melintasi jalan tersebut. Serta kebalikannya apabila tanggal genap maka hanya mobil dengan plat nomor genap yang dapat melintasi daerah jalan tersebut. Dan berikut ini beberapa jalan yang menerapkan ganjil genap yakni adalah:
- Pertama Jalan Pintu Besar
- Kedua Jalan Gajah Mada
- Ketiga Jalan Hayam Wuruk
- Keempat Jalan Majapahit
- Kelima Jalan Medan Merdeka Barat
- Keenam Jalan MH Thamrin
- Ketujuh Jalan Jenderal Sudirman
- Kedelapan Jalan Sisingamangaraja
- Kesembilan Jalan Panglima Polim
- Kesepuluh Jalan Fatmawati
- Kesebelas Jalan Suryopranoto
- Keduabelas Jalan Balikpapan
- Ketigabelas Jalan Kyai Caringin
- Keempatbelas Jalan Tomang Raya
- Kelimabelas Jalan Jenderal S Parman
- Keenambelas Jalan Gatot Subroto
- Ketujuhbelas Jalan MT Haryono
- Kedelapanbelas Jalan HR Rasuna Said
- Kesembilanbelas Jalan D.I Pandjaitan
- Keduapuluh Jalan Jenderal A. Yani
- Keduapuluhsatu Jalan Pramuka
- Keduapuluhdua Jalan Salemba Raya Sisi Barat
- Keduapuluhtiga Jalan Salemba Raya Sisi Timur
- Keduapuluhempat Jalan Kramat Raya
- Keduapuluhlima Jalan Stasiun Senen
- Keduapuluhenam Jalan Gunung Sahari
Adapun beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian yang dapat memasuki daerah kawasan ganjil genap di Jakarta adalah sebagai berikut:
- Kendaraan yang memiliki tanda khusus dimana membawa masyarakat disabilitas
- Mobil ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan dengan plat kuning
- Sepeda motor
- Kendaraan khusus mengangkut bahan bakar minyak serta gas
- Kendaraan dengan plat merah
- Kendaraan yang membawa pasien covid
- Kendaraan yang membawa obat vaksin covid
- Kendaraan dengan membawa pejabat tinggi negara asing atau tamu negara RI
- Kendaraan dengan membawa korban dari kasus kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan yang membawa pejabat tinggi negara RI
- Kendaraan dinas TNI atau Polri
Pemberlakuan jam ganjil genap Jakarta adalah untuk pagi dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Dan dilanjutkan dengan ganjil genap sore/malam dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Dan ketika memasuki jam yang tidak memberlakukan ganjil genap maka kendaraan mobil dapat bebas melewati jalan mana saja tanpa harus memperhatikan ganjil genap. Ganjil genap ini juga hanya berlaku di hari kerja saja yakni senin sampai dengan hari jumat, untuk hari sabtu, minggu dan tanggal merah ganjil genap ini tidak berlaku.
Maka bagi kalian yang akan mengujungi kota Jakarta sebaiknya memahami terlebih dahulu tentang aturan jamĀ ganjil genap di Jakarta. Agar kita tidak salah dan juga terhindar dari hal yang melanggar dari peraturan ganjil genap ini maka akan ditilang atau akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan berupa denda. Maka sebaiknya ketika kita memasuki Jakarta alangkah baiknya memperhatikan jam ganjil genap agar kita tidak melanggar peraturan sehingga mendapatkan sanksi.